• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Komisi II DPRD Kota Gunungsitoli Menyayangkan Tindakan Pelaku Usaha Pangkalan LPG 3 Kg "UD. NIFO".

    Tuesday, June 9, 2026, 17:55 WIB Last Updated 2026-06-09T10:55:35Z

    Kota Gunungsitoli - Pangkalan LPG 3 Kg UD. NIFO yang beralamat di Jalan Pelud Binaka KM. 8, Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, menjadi viral dan hangat diperbincangkan warganet di jejaring media sosial karena menjual harga Gas LPG 3 Kg bersubsidi diatas harga HET dari harga Rp 16.000/tabung menjadi Rp 20.000/tabungnya.


    Hal ini mencuat, saat salah satu warga (konsumen) hendak membeli Gas LPG 3 kg di UD. NIFO, karena pada hari itu baru saja masuk Gas di UD. NIFO tersebut. Ketika pembeli menanyakan harga Gas 3 Kg per tabungnya, pemilik UD. NIFO menjual Rp 20.000/tabung. Demi memenuhi kebutuhannya dapur, konsumen terpaksa membeli walaupun dengan harga Rp 20.000,/tabungnya.

    Anak pemilik UD. NIFO memberikan tabung yang berisi gas dan saya menyodorkan uang sebesar Rp 20.000 ribu kepada pemilik UD. NIFO. Namun karena saya memegang handphone di tangan, pemilik UD. NIFO membatalkan transaksi dan mendadak membentak saya dengan nada kasar "Gas sudah habis, tidak ada lagi." Padahal Gas baru saja masuk di UD NIFO ungkap Faozanolo Zebua.

    Dari unggahan siaran langsung akun Facebook @Faozan Olo Zebua, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (08/06/2026) di Pangkalan LPG 3 Kg UD. NIFO. "Dimana pemerintah Kota gunungsitoli dan Dinas terkait, kenapa tidak melaksanakan tugasnya terkait dengan pendistribusian LPG 3 KG di Pangkalan LPG. Bagaimana masyarakat tidak kesulitan mendapatkan Gas LPG 3 Kg, pangkalan-pangkalan nakal sudah memborong kan ke warung-warung kecil, ungkap Faozanolo Zebua dengan nada kesal.

    Berdasarkan laporan dan informasi dari warga sekitar yang dihimpun wartawan, aksi nakal Pangkalan LPG 3 Kg UD NIFO selama ini sudah melakukan aksinya dengan memborongkan atau menyuplai seluruh stok gas subsidi yang masuk ke warung-warung pengecer non-resmi dalam jumlah besar untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

    Selama ini UD. NIFO diduga sengaja membatasi masyarakat membeli langsung di pangkalan nya dengan harga HET Rp 16.000,- dan memilih menjual ke warung-warung kecil dengan jumlah besar untuk meraup keuntungan.

    Peruntukan Gas Elpiji 3 Kg bersubsi sudah diatur jelas dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan Perpres No.104 Tahun 2007 dan Perpres No.38 Tahun 2019 ditambah aturan ESDM terbaru, yang berhak pakai gas 3 kg cuma 4 kelompok, yakni : kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani sasaran.

    Menanggapi kejadian viral tersebut di Pangkalan UD. NIFO, Ketua Komisi II DPRD Kota Gunungsitoli, Yasinta Titian Imanfati Gea, S.Pd sangat menyayangkan dan tidak mendukung tindakan dari pengecer Gas LPG 3 Kg dimaksud (UD.NIFO).

    " Tentunya kita sangat menyayangkan dan tidak mendukung tindakan dari pengecer gas LPG 3 Kg dimaksud, " ucap Yasinta Gea kepada Lensasiber melalui via WhatsApp, Selasa (09/06/2026).

    Dijelaskannya, kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah dhi. Bagian perekonomian untuk melakukan pengawasan. Kemarin dari bagian perekonomian sudah turun langsung di lokasi bersama Polres Nias, dan kepada pelaku usaha sudah diberikan pembinaan dan teguran.

    Tentunya setelah diberikan pembinaan dan teguran, dan kalau terulang lagi, maka izin usaha pangkalan gas bisa dicabut, ungkap Yasinta Gea mengakhiri.

    Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, S.H membenarkan bahwa pihak nya sudah melakukan pengecekan di UD. NIFO kemarin.

    " Sat Reskrim Polres Nias dan Tim pelaksana pemantauan kota Gunungsitoli dari Dinas Perekonomian sudah melakukan pengecekan kemarin, dari hasil pengecekan, stok tabung habis/kosong dan tidak ditemukan penimbunan, Tim pelaksana pemantauan kota Gunungsitoli menyampaikan pemilik bersedia diberhentikan ijin pangkalan, jika menjual diatas harga Het, " tulis Aris Gulo melalui via Whatsapp.

    Ketika media mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg UD NIFO, melalui via Whatsapp dengan nomor : 08537325xxxx, pemilik UD NIFO hanya membaca pesan dan selanjutnya pemilik UD NIFO memblokir Whatsapp media.




    (St. Lase).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini