• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Termasuk PT Gruti dan PT Teluk Nauli

    Lensasiber.com
    Tuesday, January 20, 2026, 21:32 WIB Last Updated 2026-01-20T14:32:29Z

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.


    Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Presiden, kata Prasetyo, mengambil keputusan setelah menerima laporan hasil evaluasi dan penegakan hukum atas aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.


    “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo Hadi. Ia menambahkan, pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen negara untuk tidak memberi ruang bagi praktik usaha yang merusak lingkungan, khususnya di wilayah yang terdampak bencana alam.


    Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara enam perusahaan lainnya merupakan badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).


    Lebih rinci, 22 PBPH tersebut terdiri dari PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Luasan yang besar tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya agar lebih patuh terhadap aturan, mengedepankan prinsip keberlanjutan, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


    Adapun berikut ini adalah daftar lengkap perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, baik dari sektor kehutanan maupun non-kehutanan, dengan nomor per item tetap dipertahankan:


    Daftar 22 PBPH yang Dicabut

    Aceh (3 Unit)

    PT. Aceh Nusa Indrapuri

    PT. Rimba Timur Sentosa

    PT. Rimba Wawasan Permai


    Sumatra Barat (6 Unit)

    PT. Minas Pagai Lumber

    PT. Biomass Andalan Energi

    PT. Bukit Raya Mudisa

    PT. Dhara Silva Lestari

    PT. Sukses Jaya Wood

    PT. Salaki Summa Sejahtera


    Sumatra Utara (13 Unit)

    PT. Anugerah Rimba Makmur

    PT. Barumun Raya Padang Langkat

    PT. Gunung Raya Utama Timber

    PT. Hutan Barumun Perkasa

    PT. Multi Sibolga Timber

    PT. Panei Lika Sejahtera

    PT. Putra Lika Perkasa

    PT. Sinar Belantara Indah

    PT. Sumatera Riang Lestari

    PT. Sumatera Sylva Lestari

    PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

    PT. Teluk Nauli

    PT. Toba Pulp Lestari Tbk. **

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini