Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Presiden, kata Prasetyo, mengambil keputusan setelah menerima laporan hasil evaluasi dan penegakan hukum atas aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo Hadi. Ia menambahkan, pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen negara untuk tidak memberi ruang bagi praktik usaha yang merusak lingkungan, khususnya di wilayah yang terdampak bencana alam.
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara enam perusahaan lainnya merupakan badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Lebih rinci, 22 PBPH tersebut terdiri dari PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Luasan yang besar tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya agar lebih patuh terhadap aturan, mengedepankan prinsip keberlanjutan, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Adapun berikut ini adalah daftar lengkap perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, baik dari sektor kehutanan maupun non-kehutanan, dengan nomor per item tetap dipertahankan:
Daftar 22 PBPH yang Dicabut
Aceh (3 Unit)
PT. Aceh Nusa Indrapuri
PT. Rimba Timur Sentosa
PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
PT. Minas Pagai Lumber
PT. Biomass Andalan Energi
PT. Bukit Raya Mudisa
PT. Dhara Silva Lestari
PT. Sukses Jaya Wood
PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
PT. Anugerah Rimba Makmur
PT. Barumun Raya Padang Langkat
PT. Gunung Raya Utama Timber
PT. Hutan Barumun Perkasa
PT. Multi Sibolga Timber
PT. Panei Lika Sejahtera
PT. Putra Lika Perkasa
PT. Sinar Belantara Indah
PT. Sumatera Riang Lestari
PT. Sumatera Sylva Lestari
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT. Teluk Nauli
PT. Toba Pulp Lestari Tbk. **




