Kota Tangerang,- Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang menyatakan sikap dengan tegas menolak segala upaya untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana ini bukan sekadar kemunduran teknis dalam sistem demokrasi, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan nilai-nilai reformasi 1998.
Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang, Fahrizal mengatakan Pilkada langsung merupakan hasil dari perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk keluar dari praktik politik elitis, tertutup, dan sarat transaksi kekuasaan. Melalui pemilihan langsung, rakyat memiliki hak konstitusional untuk menentukan pemimpin daerahnya secara bebas, jujur, dan adil. Mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD sama artinya dengan merampas hak politik rakyat dan mengerdilkan makna partisipasi publik dalam demokrasi lokal., ujar fahrizal.
Lebih lanjut fahrizal mengatakan, Secara filosofis demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur administratif yang efisien, tetapi harus dimaknai sebagai ruang partisipasi substantif warga negara. Pemilihan melalui DPRD membuka peluang besar terjadinya politik transaksional, oligarki partai, serta praktik koruptif yang justru bertentangan dengan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi. Sejarah telah mencatat bahwa sistem pemilihan tidak langsung kerap melahirkan kepala daerah yang lebih loyal pada elite politik daripada kepada rakyat yang seharusnya mereka layani. Jelasnya.
Dari perspektif konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Makna “demokratis” dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi telah diterjemahkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Mengubah mekanisme tersebut tanpa pertimbangan filosofis dan sosiologis yang matang merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi., ungkapnya.
Lebih jauh, alasan efisiensi anggaran yang sering dijadikan dalih untuk menolak Pilkada langsung tidak dapat dibenarkan secara ilmiah maupun moral. Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun biaya tersebut adalah investasi untuk menjaga legitimasi kekuasaan, stabilitas politik, dan kepercayaan publik. Solusi atas mahalnya Pilkada seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola, transparansi pembiayaan, dan penegakan hukum, bukan dengan mencabut hak rakyat untuk memilih.,tuturnya.
Demokrasi bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan hak rakyat yang harus dijaga dan diperjuangkan. Menolak Pilkada melalui DPRD adalah bagian dari ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, bukan segelintir elite politik.,pungkasnya.
( Jon/Red)




