Nias Selatan – Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) Ordo Kapusin Nias menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan tegas terhadap maraknya perusakan lingkungan hidup dan hutan di wilayah Kepulauan Nias, khususnya di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara dan Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pernyataan sikapnya, JPIC Ordo Kapusin Nias menegaskan bahwa Kepulauan Nias merupakan wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati, hutan, serta sumber air yang menjadi ruang hidup utama masyarakat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul sejumlah aktivitas yang mengarah pada eksploitasi alam secara berlebihan, tanpa memperhatikan keseimbangan ekologis, keberlanjutan hidup masyarakat lokal, serta tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.
“Perusakan alam bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui rusaknya sumber mata pencaharian, hilangnya akses air bersih, meningkatnya risiko bencana alam, serta terancamnya kehidupan sosial dan budaya,” tegas JPIC dalam pernyataannya.
Penolakan Tegas Penebangan Hutan
Pada poin kedua, JPIC Ordo Kapusin Nias secara tegas menolak segala bentuk penebangan pohon dan perusakan hutan di seluruh wilayah Kepulauan Nias, khususnya di Kecamatan Hibala, Kecamatan Tanah Masa, dan Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
“Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan penyangga kehidupan, penjaga keseimbangan alam, serta warisan bersama yang wajib dijaga dan dilestarikan,” lanjut pernyataan tersebut.
JPIC juga menekankan bahwa penebangan hutan secara masif dan tidak bertanggung jawab, meskipun mengantongi izin negara, tetap berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan ekosistem, abrasi dan banjir, krisis air bersih, serta penderitaan jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Dorongan Evaluasi Kebijakan Sawit dan Kehutanan
Pada poin ketiga, JPIC Ordo Kapusin Nias mengajak dan mendorong seluruh pihak, termasuk Pemerintah Pusat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan, rencana, maupun praktik penanaman kelapa sawit dan penebangan hutan di wilayah Kepulauan Nias.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pastor Profetis JPIC Ordo Kapusin Nias dalam sebuah konferensi pers yang digelar belum lama ini.
Desakan Pencabutan Izin Perusahaan
Senada dengan itu, FD. BMW, mantan Ketua GMKI Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, kepada awak media pada Sabtu (17/1/2026), mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar mencabut secara permanen izin operasional PT GRUTI dan PT Teluk Nauli yang diduga telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan di wilayah Kepulauan Batu.
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kepulauan Nias.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Dr. Konstan K. Dachi, Sekretaris Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan. Ia menekankan bahwa hutan dan lingkungan hidup merupakan kebutuhan fundamental bagi keberlangsungan hidup manusia.
“Oleh karena itu, hutan harus dijaga dan dilestarikan demi kehidupan anak, cucu, dan cicit kita di masa depan,” pungkasnya. (RD)




