• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    BPD Faomasi Hilisimeatano Resmi Usulkan Pemberhentian Kepala Desa, Desakan Masyarakat Menguat: “Kami Sudah Cukup Menderita”

    Lensasiber.com
    Wednesday, December 10, 2025, 15:28 WIB Last Updated 2025-12-10T08:30:42Z

    Nias Selatan - Ketegangan antara masyarakat dan Pemerintah Desa Faomasi Hilisimeatano mencapai puncaknya. Setelah bertahun-tahun dilanda berbagai persoalan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya secara resmi mengusulkan pemberhentian definitif Kepala Desa Faomasi Hilisimeatano kepada Bupati Nias Selatan. Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 145/02/BPD-10.10/XII/2025, ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, dan seluruh anggota BPD.


    Surat tersebut dilampiri hasil musyawarah desa yang digelar pada 1 Desember 2025, menandai bahwa keputusan ini bukan gerakan sepihak, melainkan suara bulat masyarakat yang menyatakan sudah tidak mampu lagi menerima kondisi desa yang kian memburuk.


    Menurut BPD, pengajuan pemberhentian ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog, permintaan klarifikasi, serta teguran resmi tidak pernah ditanggapi oleh kepala desa. “Kami sudah cukup menderita. Desa ini tak boleh terus dibiarkan terpuruk,” tegas BPD dalam surat tersebut.


    Dalam laporan resminya, BPD mengungkap dugaan ketidaktransparanan pengelolaan ADD dan Dana Desa selama tiga tahun anggaran, 2020–2024. Selama periode itu, hampir tidak ada pembangunan yang terlihat secara nyata.

    BPD menilai kepala desa bekerja tanpa prinsip akuntabilitas dan tanpa memperhatikan kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkala. Sejumlah dokumen penting seperti laporan realisasi anggaran bahkan tidak pernah diberikan kepada BPD meskipun diminta berulang kali.


    Kondisi ini berdampak langsung pada tertinggalnya pembangunan fisik dan nonfisik, di mana desa tidak memiliki progres signifikan dalam infrastruktur, pelayanan masyarakat, maupun kegiatan pemberdayaan.


    BPD juga mencatat adanya dugaan pemotongan BLT selama beberapa bulan dalam berbagai tahun anggaran. Warga yang seharusnya menerima hak penuh justru hanya diberikan setengah atau bahkan kurang dari ketentuan.

    Hal ini memicu gelombang protes dan laporan warga ke berbagai instansi, mulai dari Bupati, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, hingga Polres Nias Selatan. Beberapa laporan bahkan sudah didampingi bukti tertulis dan pernyataan warga.


    Saat ini, APIP disebut sedang melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut.


    Dampak terburuk dari lemahnya tata kelola pemerintahan desa terjadi pada tahun 2025. Desa Faomasi Hilisimeatano dipastikan gagal menerima Dana Desa karena tidak adanya laporan realisasi anggaran selama tiga tahun berturut-turut dan tidak tersusunnya RKPDes maupun APBDes 2025.


    BPD menyebut bahwa ini adalah bencana administratif yang tidak pernah terjadi sebelumnya di desa tersebut.


    “Kami kecewa dan marah. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal masa depan desa. Hak masyarakat hilang begitu saja,” demikian ungkapan BPD.


    BPD menjelaskan bahwa kepala desa jarang sekali berada di tempat, sulit ditemui, dan kerap menghindari undangan resmi, baik dari BPD maupun pemerintah kecamatan. Setiap permintaan dokumen atau klarifikasi nyaris tak pernah mendapatkan jawaban.


    Bahkan, proses penandatanganan surat penting warga seperti pengantar SKCK, surat keterangan domisili, atau dokumen administrasi lainnya sering tertunda berhari-hari karena ketidakjelasan keberadaan kepala desa.


    Hal ini memperburuk pelayanan publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan dokumen mendesak.


    Tak hanya persoalan administrasi, kondisi sosial Desa Faomasi Hilisimeatano disebut kian tidak terkendali. Warga melaporkan maraknya aktivitas perjudian, peredaran minuman keras, dan meningkatnya kasus perkelahian di tengah masyarakat.


    BPD menilai kepala desa gagal menjalankan tanggung jawab dalam pembinaan kemasyarakatan, keamanan, dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan UU Desa.


    Kondisi ini membuat warga merasa tidak lagi memiliki figur pemimpin yang mampu mengarahkan desa menuju suasana aman dan damai.


    Melalui musyawarah desa pada 1 Desember 2025, BPD dan masyarakat secara mufakat menyetujui pengusulan pemberhentian kepala desa. Dalam forum yang sama, BPD mengusulkan Salatiel Waoma sebagai Pj Kepala Desa.


    Salatiel dinilai memiliki rekam jejak baik, pengalaman dalam administrasi pemerintahan desa, serta memenuhi syarat sebagai ASN yang mampu memulihkan stabilitas desa.


    “Desa tidak boleh dibiarkan tanpa arah. Kami butuh pemimpin pengganti yang siap bekerja sejak hari pertama,” tegas BPD.


    BPD dalam suratnya mencantumkan berbagai regulasi yang memperkuat kewenangan Bupati untuk mengambil tindakan tegas. Di antaranya:


    1. UU No. 6/2014 tentang Desa


    2. PP No. 43/2014 dan PP No. 47/2015


    3. Permendagri 110/2016


    4. Permendagri 20/2018


    5. Permendagri 73/2020


    6. Permendagri 66/2017


    7. Permendagri 82/2015


    Seluruh aturan tersebut memberikan ruang kepada kepala daerah untuk memberhentikan kepala desa yang melanggar larangan, tidak menjalankan kewajiban, atau tidak mampu mengelola pemerintahan desa.


    BPD dan warga kini menaruh harapan besar kepada Bupati Nias Selatan agar mengambil langkah cepat dan tegas. Mereka mengatakan bahwa terlalu banyak waktu yang terbuang akibat persoalan ini, sementara pembangunan desa berhenti total.


    Warga yang hadir dalam musyawarah menyampaikan bahwa mereka telah mengikuti seluruh prosedur pelaporan sesuai aturan, tetapi merasa tidak dihargai karena penanganan dinilai terlalu lama.


    “Kami hanya minta kepastian. Jangan ditunda lagi. Desa ini butuh pemulihan segera,” ujar salah seorang warga.


    BPD juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah kabupaten dan masyarakat agar proses penyelesaian persoalan dapat dipahami publik dan tidak menimbulkan spekulasi.


    Pada akhirnya, masyarakat Faomasi Hilisimeatano berharap keputusan yang diambil Bupati mampu mengembalikan stabilitas pemerintahan desa, memulihkan hak mereka terhadap Dana Desa, serta menata kembali pelayanan publik yang selama ini terabaikan.


    Mereka percaya bahwa dengan pemimpin yang baru dan pemerintahan yang tertib, masa depan desa akan kembali cerah.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini