NIAS SELATAN – Inspektorat Kabupaten Nias Selatan mulai menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Hilisondrekha, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa berinisial SW. Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi dalam rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Laporan masyarakat tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Rabu, 12 November 2025, sebagai bentuk dorongan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan dana desa.
Menindaklanjuti laporan itu, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak pelapor. Undangan tersebut teregistrasi dengan nomor UD/700.1.2/825/ITDA/X/2025 tertanggal 21 November 2025, perihal undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada Rabu, pukul 14.00 WIB.
Perwakilan pelapor, Jufer Ziraluo, kepada redaksi Lensasiber.com pada Jumat (28/11/2025) menyampaikan harapannya kepada Bupati Nias Selatan melalui Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar segera memanggil dan mengundang Kepala Desa Hilisondrekha untuk dimintai klarifikasi secara resmi atas laporan masyarakat tersebut.
“Kami berharap setelah proses klarifikasi selesai, Inspektorat tidak menunda terlalu lama dan segera membentuk tim auditor untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Kami menginginkan adanya keterbukaan dan transparansi atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa ini,” ujar Jufer.
Ia juga menegaskan, bila memungkinkan, minggu depan tim auditor sudah dapat turun langsung ke Desa Hilisondrekha guna melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa selama beberapa tahun anggaran terakhir.
Selain itu, pihak pelapor juga memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, di bawah kepemimpinan Edmond N. Purba, S.H., M.H., agar benar-benar mengawal dan mengawasi proses penanganan laporan masyarakat Desa Hilisondrekha tersebut, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap, dengan adanya penanganan serius dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa dapat kembali terjaga serta menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih bertanggung jawab dan akuntabel.
(Ndruru)




