NIAS SELATAN - Sejumlah warga Desa Hilisondrekha, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hilisondrekha, SW, sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Laporan masyarakat tersebut disampaikan kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam laporan itu, warga menilai terdapat indikasi kuat terjadinya mark up anggaran pada sejumlah kegiatan desa selama lima tahun terakhir. Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh hasil pengamatan langsung masyarakat di lapangan serta informasi dari berbagai dokumen pelaksanaan kegiatan desa.
“Berdasarkan hasil pantauan kami, terdapat nilai anggaran yang tidak wajar dan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan,” ujar salah seorang warga yang turut menjadi pelapor.Masyarakat meminta agar Bupati Nias Selatan melalui Dinas Inspektorat segera membentuk tim audit khusus untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Mereka menegaskan bahwa Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain itu, warga juga berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan di bawah kepemimpinan Kajari Edmond Novveri Purba dapat mengawal dan menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan transparan, agar penegakan hukum di daerah benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami yakin dan percaya, Kejaksaan Negeri Nias Selatan di bawah pimpinan Bapak Kajari akan bertindak tegas terhadap oknum kepala desa yang bermain-main dengan Dana Desa,” tambah warga tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media LensaSiber.com masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Hilisondrekha terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut.
(Ndruru)





