• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Dao-dao Zanuwo ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan

    Lensasiber.com
    Thursday, November 20, 2025, 13:17 WIB Last Updated 2025-11-24T04:30:21Z

    NIAS SELATAN - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan mark up anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2024 di Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae, Kecamatan Ulu Idanotae, ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 20 November 2025. Sekitar pukul 11:45 Wib.


    Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah AMAK melakukan investigasi mendalam, termasuk pengamatan langsung di lapangan, pengumpulan keterangan dari warga, serta penelusuran data realisasi Dana Desa secara daring. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak sesuai petunjuk teknis, bahkan diduga kuat terjadi mark up nilai pekerjaan.


    Beberapa warga mengaku pembangunan fisik yang tercatat telah terealisasi dalam laporan pemerintah desa justru tidak sepenuhnya terlihat di lapangan. Selain itu, ada juga kegiatan yang dinilai tidak jelas pertanggungjawabannya, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa selama empat tahun tersebut.


    Perwakilan AMAK Kepulauan Nias, Pendi Waruwu, kepada Lensasiber.com menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan dana publik. Ia berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan bergerak cepat memanggil Kepala Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae, berinisial FH, untuk dimintai keterangan.


    “Kami meminta Kejaksaan untuk segera memproses laporan ini. Temuan di lapangan sangat jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian data. Kami mendesak agar Kades FH segera dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.


    Masyarakat Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae yang tidak mau di sebutkan namanya juga menyampaikan harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novveri Purba, agar dapat memprioritaskan dan menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Warga mengaku selama ini merasa tidak memiliki kekuatan untuk mengungkap persoalan ini dan hanya mengandalkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.


    “Kami sebagai masyarakat tidak punya kemampuan untuk memaksa pemerintah desa menjelaskan penggunaan anggaran. Karena itu, kami percaya Kejaksaan bisa mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa ini demi kepentingan masyarakat luas,” ujar salah seorang warga.


    Sementara itu, awak media Lensasiber.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae, FH, terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini