Kota Gunungsitoli - Akhir - akhir ini di jejaring media sosial dihebohkan beredarnya informasi yang menyeret nama inisial K.G (terlapor) atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Beberapa hari lalu, awak media melakukan konfirmasi kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea di ruang kerjanya, Jum'at (15/08/2025).
Motivasi Gea membenarkan bahwa pada bulan Juli 2025 lalu, kita sudah menerima pelimpahan penanganan laporan polisi dari Polda Sumatera Utara terkait dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang berjumlah kurang lebih 600 juta rupiah.
Ditambahkan Motivasi Gea, setelah kita terima pelimpahan laporan polisi tersebut dari Polda Sumatera Utara, Polres Nias telah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan diantaranya ; kita sudah memeriksa atau mewancarai pelapor dan para saksi-saksi, ungkapnya.
"Didalam laporan Polisi tersebut, terlapor berinisial K.G. Penanganan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan ditangani oleh Unit II Satreskrim Polres Nias," ucap Plt. Humas Polres Nias.
Dalam waktu dekat ini, penyidik akan mengundang terlapor untuk diwawancarai atau diinterogasi terkait laporan polisi tersebut, tutup Motivasi Gea.
Saat ditanya inisial K.G (terlapor) adalah salah seorang Anggota DPRD Kota Gunungsitoli aktif, Motivasi Gea menjawab penyidik masih mendalaminya.
Sesuai informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber, bahwa inisial K.G (terlapor) adalah salah seorang Anggota DPRD Kota Gunungsitoli aktif saat ini periode 2024-2029.
(St. Lase)