Kota Gunungsitoli - Peranan pers atau media dalam melaksanakan tugas peliputan telah diatur Undang-undang dan sebagai pilar keempat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Tidak seperti yang dipertontonkan oleh oknum-oknum Sat Pol Pamong Praja Kota Gunungsitoli An. Iman Zebua, Afrianu Zebua dan Okta Telaumbanua, yang diduga menghalangi-halangi tugas peliputan wartawan/jurnalistik yang terjadi pada hari Kamis (14/08/2025) lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat sejumlah wartawan meliput kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dilantai III sekira pukul 10:32 Wib dengan agenda pengesahan jadwal kerja mendadak.
Atas perbuatan ketiga oknum Sat Pol PP, sejumlah wartawan menempuh jalur hukum melaporkan ketiga Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/521/VIII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Agustus 2025 terkait "Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dimaksud dalam pasal 18.
Sejumlah pimpinan media/pers yang ada di wilayah Kepulauan Nias, khususnya di Kota Gunungsitoli berharap kepada Kapolres Nias untuk memproses laporan yang telah dilaporkan dan menindak secara hukum ketiga oknum Sat Pol Pamong Praja Kota Gunungsitoli tersebut serta Kapolres Nias diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjadi korban tindakan menghalang-halangi tugas peliputan pers.
" Kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan telah diakui Undang-undang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan sebagai pilar keempat demokrasi, " ungkap sejumlah pimpinan media.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal ini bertujuan melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan.
" Kami juga berharap dan meminta kepada Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli bisa memberi pembinaan / Sanksi tegas kepada Oknum-oknum anggotanya yang menghalang-halangi tupoksi Pers/Media dalam melaksanakan tugas peliputan, " tegas sejumlah pimpinan media.
Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega terkait tindakan ketiga anggotanya menghalang-halangi tugas peliputan wartawan dilapangan, Torotodo Zega mengatakan "Saya pastikan infonya dulu pak tks," ungkapnya singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (14/11/2025).
Alasan ketiga oknum Satpol-PP Kota Gunungsitoli menghalang-halangi sejumlah media melakukan peliputan karena dibawah perintah Sekwan Kota Gunungsitoli dan Kabag.
Sementara penjelasan dari Plt Sekwan Kota Gunungsitoli, Meisoniman Lahagu dan Kabag, Rahmat Zebua ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak pernah memerintahkan personil Satpol PP Kota Gunungsitoli untuk menghalang-halangi wartawan yang melakukan peliputan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.
(St. Lase)