• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Tindakan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri.SH Benar Terkait Perintah Buka Segel Bupati di Sekolah SMPN 2 Pertumbukan

    Lensasiber.com
    Tuesday, July 15, 2025, 06:53 WIB Last Updated 2025-07-14T23:53:25Z

    Deli Serdang - Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri.SH Fraksi Gerindra di dampingi Wakil Ketua III DPRD Deli Serdang H.Hamdani Syahputra.S.sos meminta satpol PP Deli Serdang yang berjaga di depan pagar sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang untuk membuka segel gembok pintu gerbang masuk sekolah SMPN 2 Pertumbukan yang di lakukan oleh Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan melalui Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan dengan didampingi Frokopicam Galang, Hari Minggu (13/7/2025) agar murid sekolah MTS Alwasliyah bisa masuk ke halaman pekarangan yang berada dalam lokasi sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang. Senin (14/7/2025)


    Penyegelan yang di lakukan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan agar kedua belah pihak di duga tidak dapat memakai sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang baik gedung ruang kelas milik Pemkab Deli Serdang maupun halaman perkarangan milik Alwasliyah.ucap Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber 


    Tindakan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua III DPRD Deli Serdang H.Hamdani Syahputra semata mata untuk menghormati hukum yang sudah ada kekuatan hukum tetapnya, di karenakan dalam putusan Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung yang sudah inkrah menyebutkan, Tanah di luar bagian gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang milik Alwasliyah, Gedung Sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang milik Pemkab Deli Serdang. Oleh karena itu kedua belah pihak baik Pemkab Deli Serdang maupun Alwasliyah sama-sama memiliki hak yang sama tetapi beda objek nya, dan hormati hukum yang sudah ada kekuatan hukum tetapnya. ujar Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber 


    Dalam Pidato arahan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dengan didampingi Wakil Ketua III DPRD Deli Serdang H.Hamdani Syahputra pada saat sidak ke sekolah SMPN 2 Pertumbukan dimana para murid MTS Alwasliyah tidak dapat masuk kedalam lokasi sekolah SMPN 2 Pertumbukan karena pintu masuk gerbang sekolah SMPN 2 Pertumbukan telah di gembok Bupati Deli Serdang, mengatakan, Gedung Sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang tersebut Milik Pemkab Deli Serdang dan Pekarangan sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang milik Alwasliyah, jadi sementara Para Murid MTS Alwasliyah belajarnya di halaman sekolah SMPN 2 Pertumbukan dengan memakai tenda,


    Kami DRPD Deli Serdang akan secepatnya melakukan RDP dengan memanggil Pemkab Deli Serdang untuk menyelesaikan Persoalan sengketa tanah dan bangunan sekolah SMPN 2 Pertumbukan antara Pemkab Deli Serdang dengan Alwasliyah.ucap Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri.


    Bupati sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menjalankan undang-undang yang berlaku. Jika Bupati melarang orang untuk masuk ke tanah yang bukan miliknya atau melanggar hak-hak orang lain, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan:


    - *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*: Pasal 17 ayat (1) mengatur tentang larangan bagi pejabat publik untuk melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif, tidak adil, dan tidak transparan- 


    - *Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)*: Pasal 4 UUPA tentang hak-hak atas tanah, yang menegaskan bahwa hak-hak atas tanah harus dihormati dan dilindungi.


    Jika Bupati melarang orang untuk masuk ke tanah yang bukan miliknya atau melanggar hak-hak orang lain, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Ombudsman atau pengadilan administrasi.ucap Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber 


    Namun, perlu diingat bahwa Bupati memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelola tanah yang berada di wilayahnya, tetapi wewenang tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak orang lain.ujar Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber. Senin (14/7/2025)


    (Repi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini