Kutacane - Modus seakan Koperasi resmi dan berbadan hukum kuat yang dimana merak sudah lama di Kabupaten Aceh Tenggara mereka merayu seperti menyodorkan pada masyarakat atau para pedagang kios kios kecil di setiap desa maupun seputaran kota, Tak tanggung tanggung Meraka berani secara terang terangan melakukan praktek transaksi keuangan secara Ilegal tampa pengawan Syari'ah dan otoritas jasa Keuangan. 17/7/2025
Dari penelusuran kabiro Media Lensa siber. Com kabupaten Aceh Tenggara,jumlah mereka diduga ratusan orang setiap harinya berkeliaran serta meresahkan masyarakat lalu lalang masuk kampung keluar kampung menjalankan berkedok aksi Rentenir, dan dapat kita bayangkan berapa milyar uang lintah darat beredar di Aceh Tenggara tanpa pajak dan pengawasan pungkas sekretaris koperasi Karnodi.
Tim melihat ke lokasi kantor yang dijadikan basis di desa Deleng Megakhe kecamatan badar ,Desa Lawe Deski kecamatan Babul Makmur dan banyak lagi terdapat beberapa kantor dari Koperasi Lintah darat di Kutacane ini yang berjalan seakan mereka paling resmi secara hukum di bumi sepakat segenap Kutacane
Dari penuturan warga sekitar mereka berasal dari kabupaten Sumatera Utara yang menyewa rumah dan kos dijadikan sebagai kantor disini di kabupaten Aceh Tenggara yang metuah ini
Sektaris Koperasi Karnodi menyampai kan bahwa mereka itu ilegal dan tidak terdaftar di Dinas Koperasi Dan UKM" Mereka bukan koperasi bentukan dari kita dan sama sekali tidak terdaftar ujarnya mereka ini yang meresahkan masyarakat kita,lintah darat Aceh harus bebas dari praktik rentenir berkedok koperasi seperti pernah diucapkan calon pemimpin kita Bupati M. Salim Fakhry SE, MM. Perbaikan ".ucap sektaris Koperasi ke media ini
Diminta Pada APH , agar turun ke lapangan untuk menindak tegas dari kegiatan ilegal ini yang dimana sudah meresahkan masyarakat apa lagi saat ini kita lihat perekonomian sedang sulit ditambah sulit oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab Pungkas nya dengan tegas
( Syah Putra )