Kota Gunungsitoli - Laporan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Kepala Cabang Osseda Nias Utara, Darnasyam Harefa alias Ina Kaivan, kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Osseda, Budieli Dawolo, S.H, kepada awak media Jum'at (11/07/2025) di Polres Nias. Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan akan dilakukan Penyidikan, Nomor : B/261.A/VII/RES.1.11/2025/RESKRIM.
"Saya sebagai penasehat hukum Osseda sangat mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Nias dhi Unit IV atas keprofesionalan dalam menangani perkara ini dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 April 2025," ungkap Budi.
Dijelaskannya, pokok perkara pada laporan ini adalah Penggelapan uang yang terima dari nasabah koperasi Osseda. Sampai saat ini juga terlapor inisial EAM tidak mempunyai niat baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tentu, penggelapan yang dilakukan oleh terlapor EAM bukan penggelapan biasa, tetapi penggelapan jabatan sebagai kasir di Kantor Cabang Osseda di Nias Utara.
Lebih lanjut, Budieli Dawolo, S.H menambahkan "untuk di ketahui yang di maksud dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik pembantu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuan penyelidikan adalah untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan kata lain, penyelidikan adalah tahap awal dalam proses hukum pidana, di mana fokusnya adalah mencari tahu apakah ada tindak pidana yang terjadi dan apakah ada dasar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan, ujar pengacara muda itu.
Budieli Dawolo berharap kepada Polres Nias agar terlapor EAM segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegasnya.Menanggapi kabar bahwa pihak terlapor akan mengajukan laporan, Budieli Dawolo menyatakan itu hanya informasi, jika terlapor membuat laporan, itu hak mereka. Komitmen kami sebagai penasehat hukum fokus mengawal kasus yang telah dilaporkan oleh Osseda, sampai tuntas,” kata Budi mengakhiri.
Saat dikonfirmasi, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea membenarkan bahwa progres penanganan perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Benar perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sebagaimana termuat di SPDP. Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses penyidikan, " kata Aipda Motivasi Gea.
(St. Lase)