• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias Ringkus Tiga Orang Jaringan Pengedar Narkoba

    Friday, June 13, 2025, 03:14 WIB Last Updated 2025-06-12T20:14:15Z

    Kota Gunungsitoli- Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. 


    Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, (11/06/2025).


    Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh seorang pria berinisial A.H.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap A.H. (33) di Jalan Raya Umum Desa Bobozioli Loloanaa, Kecamatan Idanogawo, sekitar pukul 21.50 WIB. 


    Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,13 gram, satu unit sepeda motor, serta satu kunci kendaraan.


    Hasil interogasi awal terhadap A.H. mengarah pada terduga pelaku kedua, T.Z.H. (18), yang diamankan di rumahnya di Desa Hilinaa Tafu’o. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu unit ponsel, kantong plastik hitam, uang tunai Rp 200.000, satu kotak rokok, serta satu botol obat berwarna hitam, ungkap Kasat Narkoba Polres Nias, Kamis (12/06/2025). 


    Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke terduga pelaku ketiga, O.Z. (42), yang juga berdomisili di Desa Hilinaa Tafu’o. Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel, tiga kotak rokok, serta sejumlah plastik klep dan potongan plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuannya, O.Z. memperoleh sabu dari seseorang berinisial T.L., yang saat ini masih dalam penyelidikan.


    Ketiga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani kini telah diamankan di Mapolres Nias bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


    Berikut Blbarang bukti yang telah diamankan : 10 (sepuluh) paket sabu seberat bruto 1,35 gram, 2 (dua) unit ponsel, 1 (satu) unit sepeda motor, Uang tunai Rp200.000 dan Peralatan pengemasan narkotika (kotak rokok, plastik klep, botol, dan plastik hitam). 

    Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku dan saksi, termasuk tes urine dan pelengkapan berkas penyelidikan.


    Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.


    “Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas IPTU Welman.


    (Humas Res Nias - St. Lase). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini