• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kepolisian Resort Aceh Tenggara, Berhasil Ungkap ( 16 ) Kasus Jenis Narkoba

    Lensasiber.com
    Tuesday, May 27, 2025, 17:06 WIB Last Updated 2025-05-27T10:06:41Z

    KUTACANE - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni sejak April hingga 27 Mei 2025.


    Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.


    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S,I,K., M.I.K. melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, selama dua bulan sejak tanggal 11 Apri hingga 27 Mei 2025 Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dan sebanyak 37 tersangka.


    "Dari 16 kasus diantaranya, sabu - sabu 15 kasus dan ganja 1 kasus dengan rincian tersangka diantaranya laki - laki 33 orang dan perempuan 4 orang dengan total keseluruhan BB sabu sebanyak 1.014,93 gram, ganja 652,42 gram untuk ekstasi nihil," jelasnya.


    Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika.


    Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, katanya.


    Jomson Silalahi berharap kepada masyarakat Aceh Tenggara apabila ada yang melihat peredaran narkoba, jangan takut untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, harapnya.


    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini