• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Gawat...!! Penggunaan Dana Bos Madrasah MTSN 2 Lubuk Pakam Tahun 2024 di Duga Terindikasi Korupsi, Pengutipan Dana Komite 315 Juta Cacat Hukum?

    Lensasiber.com
    Saturday, May 10, 2025, 20:00 WIB Last Updated 2025-05-10T13:02:22Z

    Deli Serdang - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 dibawah kepemimpinan Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam Hasnan Nasrun, S.Pd., MSI, menerima anggaran Dana Bos dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmat Tarwata sebesar Rp 1.380.430.000 dengan Nomor Dipa: SP DIPA-025.04.2.573996/2024.


    Didalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2024 Nomor : DIPA-025.04.2.573996/2024 MTSN 2 Lubuk Pakam tertera Kegiatan Pendidikan Dasar Dan Menengah sebesar Rp 1.124.430.000, dan Kegiatan Pendidikan Dan Kebudayaan Lainnya sebesar Rp 256.000.000.


    Terkait Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 tersebut di gunakan untuk apa saja, awak media Lensasiber.com bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan mendatangi sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam hari Kamis (8/5/2025) dan hari Sabtu (10/5/2025).


    Hari kamis (8/5/2025) kedatangan awak media Lensasiber.com bersama Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan diterima oleh wakil kepala MTSN 2 Lubuk Pakam/Humas Ahmad Fadhlan, dalam keterangan Ahmad Fadhlan dalam penggunaan anggaran Dana Bos tersebut dana itu digunakan untuk kegiatan MTS 2 Lubuk Pakam untuk penjelasan secara konkret dan terinci saya harus mendapatkan izin dari kepala MTSN 2 Lubuk Pakam dulu bang dan pihak terkait Mtsn, nanti orang abang datang lagi untuk jumpa dengan kepala MTSN dan saya hubungi kembali. Ucapnya 


    Selanjutnya pada hari Sabtu (10/5/2025), awak media Lensasiber.com dan Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan mendatangi kembali sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam untuk ketemu kepala MTSN 2 Lubuk Pakam Hasan Nasrun, dalam pertemuan tersebut, Hasnan Nasrun Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam, menjelaskan anggaran Dana Bos tahun 2024 digunakan untuk kegiatan Madrasah seperti Rehab Madrasah, gaji guru honorer. 


    Hasnan Nasrun, SP.d., MSI mengatakan pada saat di pertanyakan awak media Lensasiber.com terkait kegiatan Pendidikan Dasar Dan Menengah sebesar Rp 1.124.430.000 dan kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan Lainnya sebesar Rp 256.000.000 seperti apa kegiatan tersebut dapat dijelaskan secara konkret dan terperinci.


    Mirisnya, Hasnan Nasrun mengatakan, kalau penjelasan secara konkret dan terinci yang tertuang dalam LPJ MTSN 2 Lubuk Pakam, Kami harus mendapatkan izin dari Kakan Kemenag Deli Serdang atau pihak terkait, seperti Inspektorat, kalau orang abang membawa surat dari Kakan Kemenag dan inspektorat untuk meminta Lpj kami, baru lah saya kasih ke orang abang, ucap Hasnan


    Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam Hasnan Nasrun sempat menjelaskan tentang pengutipan Dana Komite kepada Orang Tua Murid MTSN 2 Lubuk Pakam sebesar Rp 900 Ribu/Murid pada saat di pertanyakan oleh awak media Lensasiber.com dan Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan.


    Dana komite di kutip berdasarkan kesepakatan bersama antara Komite dengan orang tua murid, dana komite tersebut masuk ke rekening Komite, pengutipan dana komite hanya berlaku kepada murid baru saja, jumlah murid baru MTSN 2 Lubuk Pakam sebanyak 315 murid dan untuk penggunaan dana komite tersebut tanyakan aja langsung kepada komitenya, Ketua Komite MTSN 2 Lubuk Pakam AKP Edianto yang bertugas di Polresta Deli Serdang. ujar Hasnan Nasrun


    Dalam penjelasan Ketua Komite MTSN 2 Lubuk Pakam AKP Edianto kepada awak media Lensasiber.com dan Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan, Dana Komite dikutip berdasarkan hasil keputusan musyawarah orang tua murid dan merujuk kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menjelaskan komite dapat mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti, sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan masyarakat. katanya


    Dana komite tersebut kami gunakan pada tahun 2024 untuk keperluan Madrasah, seperti beli laptop 35 unit/ unit harganya 6 juta, Rehab Madrasah bangun pentas seni, dan pengutipan dana komite sudah berjalan lama mulai saya ketua Komite itupun berdasarkan hasil keputusan musyawarah bersama dengan orang tua murid, kalau enggak ada keputusan dari orang tua murid, kami pun enggak berani dan pengutipan dana komite tersebut enggak jadi berjalan.


    "Selain itu dana komite kami gunakan untuk bangun Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Lubuk Pakam, dulu nya Madrasah tersebut enggak bertingkat, kami buat ruangannya menjadi bertingkat itu menggunakan dana Komite, MTSN 2 Lubuk Pakam enggak pernah dapat perawatan Madrasah dari Kementerian Agama dan baru tahun kemarin itu MTSN 2 Lubuk Pakam dibangunkan oleh kemenag, gedung yang baru itu yang di bangun Kemenag yang tingkat 2 yang cantik itu". ungkap AKP Edianto Ketua Komite MTSN 2 Lubuk Pakam


    Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut menilai ada kejanggalan dalam penggunaan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Tahun 2024 karena kurangnya transparansi penjelasan kepala MTSN 2 Lubuk Pakam Hasnan Nasrun pada saat di minta jelaskan Penggunaan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Tahun 2024 secara konkret dan terinci yang di tuangkan dalam Lpj MTSN 2 Lubuk Pakam dan juga dasar hukum pengutipan dana komite yang di lakukan oleh ketua komite bersama jajarannya kepada orang tua murid MTSN 2 Lubuk Pakam sebanyak 315 orang tidak ada karena didalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan Komite dapat mengumpulkan dana hanya kepada, Pemerintah, pengusaha dan masyarakat dan lembaga lainnya tanpa ada paksa atau secara sukarela. Tegasnya Pantas Tarigan 


    Komite dilarang keras sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melakukan pungutan dari peserta didik/orang tua murid/wali, Bayangkan sudah berapa banyak komite melakukan pengutipan dana komite/ murid Rp 900 ribu×315 murid/tahun=Rp 315.000.000/tahun kalau di hitung dana komite apabila dijumlahkan Rp 315.000.000/tahun × sekian tahun jumlahnya  mencapai miliaran rupiah. 


    "Begitu besar dana komite yang dikutip, kemana Dana Bos nya, dan keterangan Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam yang menjelaskan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam tahun 2024 di gunakan untuk rehab MTSN dan keterangan AKP Edianto Ketua Komite MTSN 2 Lubuk Pakam juga menjelaskan Dana Komite tersebut digunakan untuk rehab dan bangun ruangan MTSN 2 Lubuk Pakam, Jadi yang mana yang benar, dan terlihat jelas bentuk fisik bangunan gedung MTSN 2 Lubuk Pakam seng atap nya ada yang terbongkar, asbes nya ada yang pecah, pintu madrasah nya ada yang hancur dan cat dinding gedung madrasah nya pun sudah banyak yang terkelupas, jadi yang mana yang direhab sesuai pernyataan Kelapa MTSN 2 Lubuk Pakam dan ketua Komite. 


    Hal ini perlu dilaporkan ke pihak yang berwenang seperti Kakanwil Kemenag Sumatera Utara, Aparat Penegakkan Hukum Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polri, untuk mengungkap ada enggak dugaan melawan hukumnya atau dugaan Korupsi nya. ujar Pantas Tarigan (10/5)


    (Repi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini