• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Diduga Adanya Pembiaran Tambang Galian C Ilegal Marak di Kecamatan Serba Jadi Serdang Bedagai

    Lensasiber.com
    Thursday, February 27, 2025, 06:33 WIB Last Updated 2025-02-26T23:33:48Z

    SERDANG BEDAGAI - Aktivitas galian C atau pertambangan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara marak terjadi,salah satunya di Kecamatan Serba Jadi.Dari banyaknya titik proyek galian C, diduga satu pun tidak memiliki izin secara resmi.


    Informasi yang dihimpun awak media sedikitnya ada tiga lokasi tambang galian C diduga tidak berizin. Hasil investigasi sejak Senin (17/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025) tiga lokasi tersebut hingga saat ini masih bebas beroperasi.Di duga adanya Pembiaran dari instansi terkait pemerintahan Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai


    Adapun lokasi tambang galian C itu adalah Desa Karang Tengah, Desa Tanjung Arab,Desa kampung Manggis Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


    Tambang Galian C Ilegal diduga tidak berizin bebas beroperasi di 3 lokasi tersebut. Ratusan mobil dump truk dan alat berat excavator bebas beroperasi mengeruk kandungan bumi.Sebagai kewajiban mutlak bagi Kepolisian RI sebagai tanggung jawab tugasnya untuk memproses hukum segala kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar UU yang telah ditetapkan negara.


    Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan aktifitas tambang galian C tersebut tampak ramai dan truk-truk pengangkut tanah hilir mudik dan keluar masuk dari lokasi. Tidak terlihat ada plank izin resmi yang terpampang dilokasi tambang.


    Sumber dari masyarakat bahwa tambang galian C tersebut telah beroperasi selama berbulan-bulan, dan awak media sempat mengambil dokumentasi dan video visual dilokasi. Warga meminta Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai menindak tegas dan menertibkan tambang galian C ilegal tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.


    Kepada yang terhormat bapak Kepala Daerah cq bapak Camat Serba Jadi Kapolsek Dolok Masihul Danramil 16  Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang tentu sangat mengetahui lokasi galian ini segera mengambil sikap,itulah yang diharapkan masyarakat dalam penegakkan aturan,harap warga yang enggan menyebutkan namanya


    Kerusakan jalan masyarakat desa Tanjung harap yang di bangun dengan menggunakan dana desa,akibat daya angkut kendaraan berkapasitas melebihi peruntukannya.


    Diduga pembolehan atau ijin lintas truck yang melebihi kapasitas untuk angkutan tanah ini sudah bekerja sama dengan kepala desa Tanjung Harap DM,sebut warga yg tidak ingin menyebut kan namanya


    Masyarakat hanya dapat abu dari kendaraan pengangkut tanah dan mengeluh atas keadaan ini,yang mana selama ini jalan dapat di lewati dgn lancar tetapi kini mulai rusak akibat lalu lalang kendaraan bermuatan tanah yang di komersil kan atau di jual.


    Galian tanah didesa tanjung harap kecamatan serba jadi ini diduga tanpa legalitas atau tanpa memiliki ijin dari instansi terkait.


    Masyarakat desa tanjung harap  berharap agar pihak pihak yang berwenang untuk menghentikan kegiatan galian tanah ini,dan memperbaiki jalan desa yang rusak.


    Tidak peduli nya aparatur terkait dengan keadaan tindakan ilegal ini,menjadi kuatnya dugaan masyarakat adanya kerjasama aparatur dgn pengusaha galian ilegal.kata salah satu warga yg enggan menyebut namanya.


    Lagi lagi masyarakat desa tanjung harap berharap agar galian ini ditertibkan.


    Galian tanah ini di atur dengan aturan Ada beberapa aturan dan undang-undang yang mengatur tentang galian tanah yang dikomersilkan di Indonesia.


    Undang-Undang

    1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Mengatur tentang jasa konstruksi, termasuk galian tanah.


    2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk galian tanah.


    3. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengatur tentang penataan ruang, termasuk penggunaan lahan untuk galian tanah.


    Peraturan Pemerintah

    1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. Mengatur tentang wilayah pertambangan, termasuk galian tanah.


    2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk galian tanah.


    Peraturan Menteri

    1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 07 Tahun 2014 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan: Mengatur tentang penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk galian tanah.


    2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Jasa Konstruksi: Mengatur tentang pedoman teknis penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk galian tanah.


    Izin yang Diperlukan Untuk melakukan kegiatan galian tanah yang dikomersilkan, perlu memperoleh beberapa izin, antara lain:


    1. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.


    2. Izin Penggunaan Lahan; Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.


    3. Izin Lingkungan: Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.


    4. Izin Kegiatan Usaha: Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

     

    (Agus K/Team)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini